Gunungkeling, 25 September 2026 — Pemerintah Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Gunungkeling dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027. Penetapan RKPDes dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan desa, serta prioritas pembangunan yang telah dibahas melalui tahapan musyawarah.
Dalam RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Gunungkeling memprioritaskan sejumlah program yang berkaitan dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, di antaranya pembangunan jalan usaha tani, pencegahan stunting, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program ketahanan pangan.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Gunungkeling diharapkan dapat melaksanakan pembangunan secara lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RKPDes juga menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Gunungkeling.

